Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

Posted: April 25, 2016 in Uncategorized
  1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !

Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah pembatasan hukum atau aturan yang dibuat dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat mendesak orang-orang dalam melakukan kegiatannya menggunakan internet agar mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dalam pemanfaatannya seperti menjiplak hasil karya orang, penyadapan, hacking, perusakan data maka dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut untuk mengakses atau memanfaatkan internet.

  1. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !

Menjiplak program komputer tanpa izin dan menjualnya dengan mengklaim program tersebut hasil buatan sendiri. Pasal 12 ayat 1 : (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.
  1. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!

Terciptanya aplikasi-aplikasi yang dapat mempermudah orang-orang dalam mengerjakan tugasnya, rasa keinginan tahuan mereka dalam mencoba-coba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin.dan ketidak mampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi sistem informasi dengan baik oleh karena itu mereka berbuat curang seperti menjiplak program komputer tanpa izin.

  1. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
  • Peningkatan pemahaman keahlian pengguna teknologi sistem informasi tentang cybercrime.
  • Membuat pengamanan data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan data dan sistem bagian dalam oleh seseorang yang tidak diizinkan.
  • Menggunakan pengamanan berstandar internasional dalam mencegah terjadinya cybercrime.
  • Bekerja sama dan berbagi ilmu tentang cara pencegahan cybercrime dengan negara-negara lain.

Sumber : http://srirahardjo1904jco.blogspot.co.id/2016/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html

http://nindakusuma.blogspot.co.id/2016/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html

 

Leave a comment